Pemerintah Permudah Visa Wisata Asing Ke Indonesia

Pemerintah Permudah Visa Wisata Asing Ke Indonesia

Kemudahan transportasi dan dinamisnya pergerakan warga untuk lintas negara ternyata membuat pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk melakukan perubahan peraturan imigrasi supaya memudahkan akses bisa warga negara asing terutama untuk eks- Warga Negara Indonesia (WNI). Dengan adanya kemudahakn akses visa bagi warga asing ke Indoensia ini dapat menjadi peluang untuk meningkatkan jumlah wisatawan asing ke Indonesia.

sumber : infopendaki.com
sumber : infopendaki.com

Menurut data BPS pada 2014, jumlah wisatawan mancanegara ke Indonesia mencapai lebih dari 9,43 juta. Angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yaitu 8,802 juta. Sedangkan menurut Kementrian Pariwista pada bulan Februari 2016 lalu menyebutkan bahwa selama tahun 2015, sebanyak lebih dari 10,4 juta turis mancanegara telah mendatangi Indonesia. Menteri Pariwisata, Arief Yahya menyatakan pertumbuhan wisatawan mancanegara di Indonsia mendatangkan devisa negara sebesar US $11,9 miliar atau Rp 163 Triliun.

Perubahan peraturan yang dimaksud tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2016 yang menyatakan tentang Perubahan Atas PP Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu menyebutkan, visa diplomatik dan dinas untuk beberapa kali perjalanan dapat berlaku 12 bulan sejak izin diterbitkan.

Dalam ketentuan sebelum perubahan, izin tinggal bagi visa kunjungan satu dan beberapa kali perjalanan (multiple entry) hanya berlaku paling lama 60 hari setelah diberikan tanda masuk. Kini, rentang waktu itu dapat diperpanjang paling banyak empat kali, dengan jangka waktu setiap perpanjangan adalah 30 hari.

Kini, perubahan menyebutkan ketentuan batas waktu tinggal bagi orang asing tersebut tidak berlaku bagi eks-WNI beserta keluarganya, yang merupakan pemegang visa kunjungan multiple entry.

sumber : innonthedrive.com
sumber : innonthedrive.com

“Izin Tinggal kunjungan bagi orang asing eks-WNI dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak dua kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari,” demikian bunyi Pasal 136 ayat (5).

PP menyebutkan perubahan tentang visa wisata asing ini mulai berlaku sejak diundangkan dan disahkan pada 28 Juni lalu. Namun, visa kunjungan yang telah dimiliki orang asing dan izin tinggal kunjungan eks-WNI sejak sebelum perubahan tetap valid hingga masa belaku habis.

Selain itu bagi mereka yang telah mengajukan permohonan visa kunjungan dan izin tinggal namun masih dalam proses, perubahan dalam PP ini telah berlaku pada visa tersebut.

http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20160712172007-269-144364/pemerintah-permudah-akses-visa-warga-asing-di-indonesia/