Apakah Usaha Jasa Pariwisata itu?

Apakah Usaha Jasa Pariwisata itu?

Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut. Menurut Marpaung (2002:13) Pariwisata juga dilihat sebagai perpindahan sementara yang dilakukan manusia keluar dari rumahnya menuju ke suatu daya tarik wisata dengan tujuan menghindari sejenak pekerjaan-pekerjaan rutin dan aktivitas yang dilakukan selama mereka tinggal disuatu daya tarik wisata yang dituju adalah untuk memenuhi kebutuhan mereka, dengan cara memanfaatkan atau menggunakan fasilitas serta layanan yang disediakan oleh para pengusaha pariwisata di daya tarik wisata yang dikunjunginya. Pariwisata sekarang ini dalam proses pengembangan, produksi, dan pemasaran yang mulai giat dilancarkan untuk memenuhi kebutuhan orang banyak. Oleh karena itu pariwisata sangat berhubungan erat dalam kegiatan yang lakukan sukarela yang bersifat sementara dalam menikmati objek, daya tarik wisata dan usaha jasa pariwisata.

Sesuai dengan Undang-undang RI No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, usaha pariwisata digolongkan ke dalam 3 kelompok : Usaha Jasa Pariwisata, Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata dan Usaha Sarana Pariwisata.

Usaha Jasa Pariwisata sendiri terdiri dari 7 jenis :

  1. Jasa Biro Perjalanan Wisata. Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata.
  1. Jasa Agen Perjalanan Wisata. Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai perantara di dalam menjual dan atau mengurus jasa untuk melakukan perjalanan.
  1. Jasa Pramuwisata. Usaha jasa pramuwisata adalah kegiatan usaha bersifat komersial yang mengatur, mengkoordinir dan menyediakan tenaga pramuwisata untuk memberikan pelayanan bagi seseorang atau kelompok orang yang melakukan perjalanan wisata.
  1. Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran (MICE). Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran adalah usaha dengan kegiatan pokok memberikan jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (misalnya negarawan, usahawan, cendekiawan) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
  1. Jasa Impresariat. Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan.
  1. Jasa Konsultan Pariwisata. Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya dan disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui serta disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
  1. Jasa Informasi Pariwisata. Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.

Sumber : http://www.kajianpustaka.com/2015/06/pengertian-dan-jenis-usaha-pariwasata.html